blognya si oby

Cara berfikir induktif

Posted by Oby Ramadhani on May 16, 2010

Berpikir induktif merupakan suatu pemikiran yang bergerak dari premis spesifik ke konklusi umum atau generalisasi. Observasi dan pengalaman digunakan untuk mendukung generalisasi. Premisnya tidak menjadi dasar untuk kebenaran konklusi, tetapi memberikan sejumlah dukungan untuk konklusinya. Konklusi induktif jauh melampaui apa yang ada pada premisnya.

Hitler adalah diktator dan bengis.

Stalin adalah diktator dan bengis.

Castro adalah diktator.

Oleh karena itu, Castro sangat boleh jadi juga bengis.

Sebagian besar berpikir atau menalar induktif tidak didasarkan pada bukti yang menyeluruh sehingga bentuk ini tidaklah lengkap. Setiap argumen induktif tidak dapat dikatakan sahih atau tidak sahih, tetapi lebih baik atau kurang baik, bergantung pada berapa tinggi derajat probabilitasnya (kebolehjadian) yang diberikan premis pada simpulannya. Semakin tinggi probabilitas simpulannya semakin baik argumen induktif yang bersangkutan, begitu pula sebaliknya, dan simpulannya tidak mungkin mengandung kepastian mutlak. Konklusi induktif tidak akan pernah terbukti benar kecuali bila meneliti semua premis khususnya.

Penalaran induktif dapat dilakukan dengan tiga cara : generalisasi, analogi, hubungan kausal (sebab akibat).

Read the rest of this entry »

Posted in Tulisan Bahasa Indonesia 2, Uncategorized | Tagged: , , , | Leave a Comment »

Cara berfikir deduktif

Posted by Oby Ramadhani on May 16, 2010

Dalam deduktif telah diketahui kebenarannya secara umu, kemudian bergerak menuju pengetahuan baru tentang kasus-kasus atau gejala-gejala khusus atau individual. Jadi deduksi adalah proses berfikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, toeri, keyakinan) menuju hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu ditariklah kesimpulan tentang hal-hal yang khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa itu.

Contoh :

Semua mahluk akan mati.

Manusia adalah mahluk.

Karena itu semua manusia akan mati.

Contoh di atas merupakan bentuk penalaran deduktif. proses penalaran itu berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, generalisasi sebagai pangkal tolak. Kedua, penerapan atau perincian generalisasi melalui kasus tertentu. Ketiga, kesimpulan deduktif yang berlaku bagi kasus khusus itu. Deduksi menggunakan silogisme dan entimem.

Dapat disimpulkan secara lebih spesifik bahwa argumen berpikir deduktif dapat dibuktikan kebenarannya. Kebenaran konklusi dalam argumen deduktif bergantung pada dua hal, yaitu kesahihan bentuk argumen berdasarkan prinsip dan hukumnya; dan kebenaran isi premisnya berdasarkan realitas. Sebuah argumen deduktif tetap dapat dikatakan benar berdasarkan bentuknya, meskipun isinya tidak sesuai dengan realitas yang ada; atau isi argumen deduktif benar menurut realitas meskipun secara bentuk ia tidak benar.

Silogisme

Silogisme adalah suatu proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan sebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Proposisi merupakan pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya.

Read the rest of this entry »

Posted in Tulisan Bahasa Indonesia 2, Uncategorized | Tagged: , , | 1 Comment »

Penalaran

Posted by Oby Ramadhani on May 16, 2010

Merupakan suatu proses berfikir dalam menarik kesimpulan yang berupa pengetahuan kegiatan berfikir dan bukan dengan perasaan kegiatan berfikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran atau dapat dikatakan proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proposisi-proposisi yang mendahuluinya.

Ciri-ciri penalaran

  1. Proses berfikir logis
  2. Bersifat analitik analisis merupakan kegiatan berfikir berdasarkan langkah-langkah tertentu

Cara berfikir yang tidak bersifat logis dan analitik bukan termasuk penalaran, misal : intuisi.

Contoh :

Logam 1 dipanasi dan memuai

Logam 2 dipanasi dan memuai

Logam 3 dipanasi dan memuai

Logam 4 dipanasi dan memuai

Jadi : semua logam yang dipanaskan memuai.

Proposisi

Bersamaan dengan terjadinya observasi empiric didalam pikiran, tidak hanya terbentuk pengertian, akan tetapi juga terjadi perangkaian dari kata-kata. Tidak pernah ada pengertian yang berdiri sendiri. Perangkaian pengertian itulah yang disebut dengan proposisi. Dalam proses pembentukan proposisi terjadi dua hal, yaitu :

Read the rest of this entry »

Posted in Tulisan Bahasa Indonesia 2, Uncategorized | Tagged: , , , , | Leave a Comment »

Akankah Surat Menyurat Tergeser Oleh SMS ??

Posted by Oby Ramadhani on April 21, 2010

Jika kita menoleh kebelakang diera sebelum ditemukannya hand phone (HP) atau telepon selular, orang-orang jika ingin berkomunikasi dengan saudara, teman bahkan orang tua yang jauh di seberang sana atau di kampung halaman, maka jasa kantor pos lah yang banyak diincar, di Kantor milik pemerintah ini yang menyediakan jasa pengiriman surat maupun barang sering dikerumuni oleh siapa saja yang membutuhkan jasanya.

Apalagi jika menjelang hari raya, uh pasti berjubel orang disana untuk mengirim kartu lebaran atau semacamnya, yah sebagai salah satu cara untuk menjalin silaturahim dengan sanak saudara, teman dan sebagainya. Kini semua itu serasa telah bergeser oleh adanya kemajuan teknologi yaitu dengan ditemukannya telepon selular atau hand phone atau mobile, dengan fitur SMS (Short Message Service) dan lainnya seakan dunia sudah ada dalam genggaman, tidak perlu lagi repot-repot menulis surat terus mengantarnya ke kantor pos, sekarang tinggal mencet tombol tulis dan kirim maka nyampelah apa yang ingin disampaikan, entah itu ucapan selamat lebaran, atau mengundang seseorang dalam suatu acara. Sekarang jika kita melihat fenomena ini akankah Surat Menyurat tergeser oleh SMS ??

Tapi apapun itu walau SMS hanya sekali pencet langsung nyampe ke orang yang dituju, ternyata surat menyurat masih sering juga orang melakukannya, misalnya mengirim surat penting yang tidak mungkin dijelaskan dalam sebuah pesan singkat, karena mengingat surat tersebut isinya sangat rahasia.

Dilihat dari segi keuntungannya memang ada kekurangan dan kelebihannya, jika SMS bisa sampai detik itu juga sewaktu dikirim, surat butuh waktu yang cukup lama sampai ditujuan, akan tetapi Surat bisa memuat banyak pesan di dalamnya, sedangkan SMS terbatas, jadi masing-masing ada kekurangan dan kelebihannya, disamping itu surat bisa dijadikan alat bukti yang sah jika terjadi sesuatu, sementara SMS jika sudah terhapus susah untuk dijadikan bukti, meskipun itu ada akan tetapi sangat sedikit.

Akankah Surat Menyurat tergeser oleh SMS ?? bagaimana menurut anda ???

sumber : http://teknologi.kompasiana.com/2010/04/08/akankah-surat-menyurat-tergeser-oleh-sms/

Posted in Tulisan Bahasa Indonesia 2 | Tagged: , , | 1 Comment »

Menulis Artikel Ilmiah Populer

Posted by Oby Ramadhani on April 21, 2010

  1. MENULIS ARTIKEL
    1. Menulis dan Mengarang
      Ada suatu pandangan tradisional yang menyebutkan bahwa menulis dan mengarang adalah dua kegiatan yang berbeda, meski sama-sama berkenaan dengan aspek kebahasaan. Kegiatan menulis sering diasosiasikan dengan ilmu yang sifatnya faktual, sedangkan kegiatan mengarang selalu diasosiasikan dengan karya sastra yang fiksional (Kamandobat 2007). Dengan kata lain, kegiatan menulis mutlak membutuhkan studi ilmiah, sedangkan kegiatan mengarang tidak.Pandangan tersebut tentu tidak benar. Kita tentu ingat novel “Da Vinci Code” yang menggemparkan. Lalu kita juga mungkin masih ingat “The Origin of Species” karya Charles Darwin. Keduanya berasal dari ranah yang berbeda, namun masing-masing disajikan dengan bahasa yang terkesan ilmiah dan literer.
      Akan tetapi, ada satu hal yang membedakan keduanya. Hal tersebut ialah dalam hal penekanannya. Meskipun sebuah karya tulis disajikan dengan bahasa literer, bila penekanannya menjurus ke bidang keilmuan — termasuk ilmu sastra — kita bisa mengelompokkannya ke dalam kegiatan menulis. Demikian sebaliknya, kegiatan menghasilkan karya tulis yang lebih bernuansa fiktif, meski terkesan faktual, bisa disebut sebagai kegiatan mengarang.
    2. Menulis Artikel
      Ada sejumlah pengertian mengenai artikel. Berikut beberapa di antaranya.
      Artikel merupakan karya tulis lengkap, misal laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).
      Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).
      Artikel merupakan:

      1. karya tulis atau karangan;
      2. karangan nonfiksi;
      3. karangan yang tak tentu panjangnya;
      4. karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur;
      5. sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya;
      6. wujud karangan berupa berita atau “karkhas” (Pranata 2002: 120).

      Read the rest of this entry »

Posted in Tulisan Bahasa Indonesia 2 | Tagged: , , | Leave a Comment »

“Habitus” Bertanya

Posted by Oby Ramadhani on April 21, 2010

Bertanya dan teruslah bertanya, tentang apa pun di sekelilingmu, juga tentang dirimu!” Itulah petuah YB Mangunwijaya (Romo Mangun) kepada siswa-siswi SD Mangunan, Sleman, Yogyakarta. Pelajaran unik pun dijalankan di SD eksperimen itu selain seni musik, yakni pelajaran bertanya.

Para siswa boleh bertanya tentang apa pun. Mereka dilatih berpikir dengan menyusun pertanyaan yang cerdas-esensial dalam suasana nalar dan budi polos-merdeka. Melalui berbagai pertanyaan yang dirumuskan sendiri, mereka diajak berimajinasi, melintasi aneka pengalaman individual, lalu bersama-sama menemukan rahasia alam dan kehidupan.

Romo Mangun (1929-1999) meninggalkan karya-karya monumental di bidang sastra dan arsitektur. Namun, warisan lain yang tidak boleh dilupakan: habitus bertanya. Apakah daya kalimat tanya? Sedemikian pentingkah habitus bertanya?

Read the rest of this entry »

Posted in Tulisan Bahasa Indonesia 2 | Tagged: , | Leave a Comment »

IT Forensik

Posted by Oby Ramadhani on April 14, 2010

Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan.

Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteriakriteria, demikian juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.

Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah:

  • Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang
  • The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
  • The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah

Sedangkan pengertian dari Komputer Forensik adalah :

  • Definisi sederhana : penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan kriminal.
  • Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik : “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
  • New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.
  • Menurut Dan Farmer & Wietse Venema : “Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.

Read the rest of this entry »

Posted in Tugas Etika & Profesionalisme TSI | Tagged: , | Leave a Comment »

Cyberlaw di Indonesia

Posted by Oby Ramadhani on April 14, 2010

Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Read the rest of this entry »

Posted in Tugas Etika & Profesionalisme TSI | Tagged: , | Leave a Comment »

Computer Crimes Act 1997 (Malaysia)

Posted by Oby Ramadhani on April 14, 2010

Undang-Undang ini memidanakan berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan komputer. Salah satu di antaranya, perlakuan tidak diizinkannya akses ke material komputer dan tidak diizinkannya modifikasi konten komputer. Hal ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakkan Undang-Undang tersebut. Dalam keadaan tertentu, Undang-Undang yang efektif berlaku 1 Juni 2000 ini bisa memiliki dampak esktra-teritorial. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang tertulis di dalam Computer Crimes Act 1997. berikut adalah kutipannya :

“the provisions shall, in relation to any person, whatever his nationality or citizenship, have effect outside as well as within Malaysia, and where an offence under this Act is committed by any person in any place outside Malaysia, he may be dealt with in respect of such offence as if it was committed at any place within Malaysia”.

Read the rest of this entry »

Posted in Tugas Etika & Profesionalisme TSI | Tagged: , , , | Leave a Comment »

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Posted by Oby Ramadhani on April 14, 2010

Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Read the rest of this entry »

Posted in Tugas Etika & Profesionalisme TSI | Tagged: , , , , | Leave a Comment »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.