<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>blognya si oby</title>
	<atom:link href="http://obyramadhani.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://obyramadhani.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jan 2012 05:51:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='obyramadhani.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>blognya si oby</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://obyramadhani.wordpress.com/osd.xml" title="blognya si oby" />
	<atom:link rel='hub' href='http://obyramadhani.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Cara berfikir induktif</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/cara-berfikir-induktif/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/cara-berfikir-induktif/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 May 2010 13:31:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Bahasa Indonesia 2]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[analogi]]></category>
		<category><![CDATA[generalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan kausal]]></category>
		<category><![CDATA[induktif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[Berpikir induktif merupakan suatu pemikiran yang bergerak dari premis spesifik ke konklusi umum atau generalisasi. Observasi dan pengalaman digunakan untuk mendukung generalisasi. Premisnya tidak menjadi dasar untuk kebenaran konklusi, tetapi memberikan sejumlah dukungan untuk konklusinya. Konklusi induktif jauh melampaui apa yang ada pada premisnya. Hitler adalah diktator dan bengis. Stalin adalah diktator dan bengis. Castro [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=224&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berpikir induktif merupakan suatu pemikiran yang bergerak dari premis spesifik ke konklusi umum atau generalisasi. Observasi dan pengalaman digunakan untuk mendukung generalisasi. Premisnya tidak menjadi dasar untuk kebenaran konklusi, tetapi memberikan sejumlah dukungan untuk konklusinya. Konklusi induktif jauh melampaui apa yang ada pada premisnya.</p>
<p><em>Hitler adalah diktator dan bengis.</em></p>
<p><em> Stalin adalah diktator dan bengis. </em></p>
<p><em>Castro adalah diktator. </em></p>
<p><em>Oleh karena itu, Castro sangat boleh jadi juga bengis.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Sebagian besar berpikir atau menalar induktif tidak didasarkan pada bukti yang menyeluruh sehingga bentuk ini tidaklah lengkap. Setiap argumen induktif tidak dapat dikatakan sahih atau tidak sahih, tetapi lebih baik atau kurang baik, bergantung pada berapa tinggi derajat probabilitasnya (kebolehjadian) yang diberikan premis pada simpulannya. Semakin tinggi probabilitas simpulannya semakin baik argumen induktif yang bersangkutan, begitu pula sebaliknya, dan simpulannya tidak mungkin mengandung kepastian mutlak. Konklusi induktif tidak akan pernah terbukti benar kecuali bila meneliti semua premis khususnya.</p>
<p>Penalaran induktif dapat dilakukan dengan tiga cara : generalisasi, analogi, hubungan kausal (sebab akibat).</p>
<p><span id="more-224"></span><strong>a. Generalisasi</strong></p>
<p>Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah gejala atau peristiwa yang serupa untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala atau peristiwa itu. Generalisasi diturunkan dari gejala-gejala khusus yang diperoleh melalui pengalaman, observasi, wawancara atau studi dokumentasi. Sumbernya dapat berupa dokumen, statistik, kesaksian, pendapat ahli, peristiwa-peristiwa politik, sosial, ekonomi, atau hukum. Dari berbagai gejala atau peristiwa khusus itu, orang membentuk opini, sikap, penilaian, keyakinan, atau perasaan tertentu.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Pemuda-pemuda yang sangat radikal tampaknya akan menjadi konservatif bila sudah memperoleh harta dan kekuasaan.</p>
<p>Rambu-rambu untuk menguji keabsahan hasil sebuah generaliasi :</p>
<ol>
<li>Apakah jumlah gejala atau peristiwa khusus yang dijadikan dasar generalisasi tersebut cukup memadai. Agar generalisasi yang dibuat dapat diterima, pertama cari data tambahan agar representatif, kedua penyimpulan diawali dengan kata atau frase pembatas tertentu, seperti sebagian besar, dari hasil penelitian itu, bertolak dari data di atas, dan cenderung.</li>
<li>Apakah gejala atau peristiwa yang digunakan sebagai bahan generalisasi merupakan contoh yang baik, yang dapat mewakili keseluruhan atau bagian yang dikenal generalisasi?</li>
<li>Seberapa banyak pengecualian yang sesuai dengan generalisasi yang dilakukan? Jika jumlah pengecualian terlampau banyak maka generalisasi itu tidak sah. Jika jumlahnya sedikit, maka perumusan generalisasi itu harus dilakukan dengan hati-hati. Kita harus cermat menggunakan kata atau frasa semua, setiap, seluruh, selalu, biasanya, cenderung, pada umumnya, sebagian besar, rata-rata, atau kenyakan.</li>
<li>Apakah perumusan generalisasi itu sesuai dengan data-data ysng diteliti? Jika generalisasi itu menggunakan kata semua atau setiap, betulkah semua data yang sudah diteliti? jangan-jangan sebagian kecil saja.</li>
</ol>
<p><strong>b. Analogi</strong></p>
<p>Analogi dilakukan karena sesuatu yang dibandingkan dengan pembandingnya memiliki kesmaan fungsi atau peran. Melalui analogi, seseorang dapat menerangkan sesuatu yang abstrak atau rumit secara konkrit dan lebih mudah dicerna. Analogi yang dimaksud disini adalah analogi induktif atau analogi logis. Analogi induktif (kias) adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa atau gejala khusus yang satu sama lain memiliki kesamaan untuk menarik ebuah kesimpulan. Karena titik tolak penalaran ini adalah sebuah kesamaan karakteristik diantara dua hal, maka kesimpulannya akan menyiratkan  &#8220;apa yang berlaku pada suatu hal akan berlaku pula untuk hal lainnya&#8221; dengan demikian dasar kesimpulan yang digunakan merupakan ciri pokok atau esensi yang berhubungan erat dari dua hal yang danalogikan.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Dr. Maria C. Diamind tertarik untuk meneliti pengaruh pil kontrasepsi terhadap pertumbuhan cerebal cortex yang sangat rendah dibandingkan dengan tikus-tikus lain yang tidak diinjeksi. Berdasarkan studi tiu, Dr. Diamond seorang profesor antomi dari University  of California menyimpulkan bahwa pil kontrasepsi dapat menghambat perkembangan otak penggunanya.</p>
<p>Dari contoh di atas, Dr. Diamond menganalogikan anatomi tikus dengan manusia. Jadi, apa yang terjadi pada tikus akan terjadi pula pada manusia.</p>
<p><strong>c. Hubungan Kausal</strong></p>
<p>Menurut hukum kausalitas semua peristiwa yang terjadi di dunia ini terjalin dalam rangkaian sebab akibat. Tidak ada satu gejala atau kejadian yang muncul tanpa penyebab. Pertama, satu atau beberapa gejala yang timbul dapat berperan sebagai sebab akibat, atau sekaligus sebagai akibat dsari gejala sebelumnya dan sebeb gejala sesudahnya. Kedua, gejala atau peristiwa yang terjadi dapat ditimbulkan oleh satu sebab atau lebih, dan menghasilkan satu akibat atau lebih. Ketiga, hubungan sebab dan akibat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika seorang ibu melihat awan menggantung, ia segera memunguti pakaian yang sedang dijemurnya. Tindakan itu terdorong oleh pengalamannya bahwa mendung tebal (sebab) pertanda akan turun hujan (akibat). Hujan (sebab) akan menjadikan yang dijemurnya basah (akibat).</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Di Amerika, diabetes yang terkontrol menjadi penyebab utama kebutaan dan menduduki peringkan-4 penyakit terbanyak menimbulkan kematian. Penyakit ini menimbulkan resiko tinggi penyakit jantung, ginjal, dan syaraf. Akhir-akhir ini ada kabar baik untuk penyembuhan diabetes. Suntikan insulin tidak lagi diperlukan untuk sebagian besar penderita diabetes. Untuk jenis diabetes tertentu, ayng biasanya menyerang orang-orang lanjut usia atau yang kelebihan berat badan, dapat disembuhkan dengan diet dan olah raga.</p>
<p>Sumber : http://journal.ui.ac.id/upload/wacana/artikel/05-RATIH%20RAMELAN.pdf</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/224/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=224&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/cara-berfikir-induktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cara berfikir deduktif</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/cara-berfikir-deduktif/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/cara-berfikir-deduktif/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 May 2010 13:24:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Bahasa Indonesia 2]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[deduktif]]></category>
		<category><![CDATA[entimem]]></category>
		<category><![CDATA[silogisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=220</guid>
		<description><![CDATA[Dalam deduktif telah diketahui kebenarannya secara umu, kemudian bergerak menuju pengetahuan baru tentang kasus-kasus atau gejala-gejala khusus atau individual. Jadi deduksi adalah proses berfikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, toeri, keyakinan) menuju hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu ditariklah kesimpulan tentang hal-hal yang khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=220&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam deduktif telah diketahui kebenarannya secara umu, kemudian bergerak menuju pengetahuan baru tentang kasus-kasus atau gejala-gejala khusus atau individual. Jadi deduksi adalah proses berfikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, toeri, keyakinan) menuju hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu ditariklah kesimpulan tentang hal-hal yang khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa itu.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Semua mahluk akan mati.</p>
<p>Manusia adalah mahluk.</p>
<p>Karena itu semua manusia akan mati.</p>
<p>Contoh di atas merupakan bentuk penalaran deduktif. proses penalaran itu berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, generalisasi sebagai pangkal tolak. Kedua, penerapan atau perincian generalisasi melalui kasus tertentu. Ketiga, kesimpulan deduktif yang berlaku bagi kasus khusus itu. Deduksi menggunakan silogisme dan entimem.</p>
<p>Dapat disimpulkan secara lebih spesifik bahwa argumen berpikir deduktif dapat dibuktikan kebenarannya. Kebenaran konklusi dalam argumen deduktif bergantung pada dua hal, yaitu kesahihan bentuk argumen berdasarkan prinsip dan hukumnya; dan kebenaran isi premisnya berdasarkan realitas. Sebuah argumen deduktif tetap dapat dikatakan benar berdasarkan bentuknya, meskipun isinya tidak sesuai dengan realitas yang ada; atau isi argumen deduktif benar menurut realitas meskipun secara bentuk ia tidak benar.</p>
<p><strong>Silogisme</strong></p>
<p>Silogisme adalah suatu proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan sebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Proposisi merupakan pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya.</p>
<p><span id="more-220"></span>Dua tipe argumen deduktif adalah silogisme kategoris dan silogisme hipotetis. Silogisme kategoris adalah argumen yang pasti terdiri atas dua premis dan satu konklusi, dengan setiap pernyataannya dimulai dengan kata <em>semua</em>, <em>tidak ada</em>, dan <em>beberapa </em>atau <em>sebagian, </em>dan berisi tiga bagian yang masing-masing hanya boleh muncul dalam dua proposisi silogisme. Premis 1: <em>Semua atlet adalah orang yang sehat jiwa raga.</em>Premis 2: <em>Beberapa pelajar adalah atlet. </em>Konklusi: <em>Jadi, beberapa pelajar adalah orang yang sehat jiwa raga</em>.</p>
<p>Silogisme hipotetis adalah silogisme yang memiliki pernyataan kondisional atau bersyarat pada premisnya. Ada tiga jenis silogisme hipotetis, yaitu silogisme kondisional yang mengandung anteseden (syarat) dan konsekuensi; silogisme disjungtif berupa pernyataan yang menawarkan dua kemungkinan; dan silogisme konjungtif yang bertumpu pada kebenaran proposisi kontraris. Kesahihan dan ketidaksahihan setiap bentuk silogisme tersebut diukur dengan hukum dan prinsip dasar berpikir deduktif, menyangkut pengakuan dan pengingkaran pada premisnya. Beberapa contoh silogisme hipotetis terlihat di bawah ini:</p>
<p>(i)                  Silogisme hipotetis:</p>
<p>Bila hari tidak hujan, Ani akan pergi ke bandara.</p>
<p>Hari hujan.</p>
<p><em>Oleh karena itu, Ani tidak pergi ke bandara</em>.</p>
<p>(ii)                Silogisme disjungtif:</p>
<p>A atau B                             <em>Arif menulis prosa atau puisi</em></p>
<p>Ternyata bukan A               <em>Ternyata Arif tidak menulis prosa </em></p>
<p>Maka B                              <em>Maka, Arif menulis puisi</em></p>
<p>(iii)               Silogisme konjungtif:</p>
<p>A tidak mungkin                 <em>Arif tidak mungkin sekaligus menulis prosa dan puisi </em>sekaligus B dan C</p>
<p>Ternyata A adalah B           <em>Ternyata Arif menulis prosa </em></p>
<p>Maka, A bukan C              <em>Maka, Arif tidak menulis puisi</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Entimem</strong></p>
<p>Dalam kehidupan sehari-hari kita jarang menggunakan bentuk silogisme yang lengkap. Demi kepraktisan, bagian silogisme yang dianggap telah dipahami, dihilangkan. Inilah yang disebut entimem.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Premis mayor : Semua rentenir adalah penghisap darah orang yang sedang kesusahan.</p>
<p>Premis minor : Pak Budi adalah rentenir.</p>
<p>Kesimpulan   : Pak Budi adalah penghisap darah orang yang sedang kesusahan.</p>
<p>Agar tidak kaku, maka silogisme di atas diungkapkan dalam bentuk entimem :</p>
<p>Pak Budi adalah rentenir, penghisap darah orang yang sedang kesusahan.</p>
<p><em> </em></p>
<p>Jadi, dari penjelasan tentang berpikir deduktif yang termanifestasi dalam bentuk silogisme kategoris dan silogisme hipotetis (kondisional, disjungtif, dan konjungtif) dapat disimpulkan bahwa berpikir deduktif adalah cara berpikir logis yang mengikuti serangkaian aturan. Di dalamnya berlangsung aktivitas berpikir analisis dan sintesis terhadap kondisi atau situasi yang ada.</p>
<p>Sumber : http://courseware.politekniktelkom.ac.id/BUKU_MI/Bahasa%20Indonesia.pdf</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/220/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=220&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/cara-berfikir-deduktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penalaran</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/penalaran/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/penalaran/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 May 2010 13:12:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Bahasa Indonesia 2]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[implikasi]]></category>
		<category><![CDATA[inferensi]]></category>
		<category><![CDATA[konklusi]]></category>
		<category><![CDATA[nalar]]></category>
		<category><![CDATA[proposisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=216</guid>
		<description><![CDATA[Merupakan suatu proses berfikir dalam menarik kesimpulan yang berupa pengetahuan kegiatan berfikir dan bukan dengan perasaan kegiatan berfikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran atau dapat dikatakan proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proposisi-proposisi yang mendahuluinya. Ciri-ciri penalaran Proses berfikir logis Bersifat analitik analisis merupakan kegiatan berfikir berdasarkan langkah-langkah tertentu Cara berfikir yang tidak bersifat logis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=216&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Merupakan suatu proses berfikir dalam menarik kesimpulan yang berupa pengetahuan kegiatan berfikir dan bukan dengan perasaan kegiatan berfikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran atau dapat dikatakan proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proposisi-proposisi yang mendahuluinya.</p>
<p>Ciri-ciri penalaran</p>
<ol>
<li>Proses berfikir logis</li>
<li>Bersifat analitik analisis merupakan kegiatan berfikir berdasarkan langkah-langkah tertentu</li>
</ol>
<p>Cara berfikir yang tidak bersifat logis dan analitik bukan termasuk penalaran, misal : intuisi.</p>
<p>Contoh :</p>
<p>Logam 1 dipanasi dan memuai</p>
<p>Logam 2 dipanasi dan memuai</p>
<p>Logam 3 dipanasi dan memuai</p>
<p>Logam 4 dipanasi dan memuai</p>
<p>Jadi : semua logam yang dipanaskan memuai.</p>
<p><strong>Proposisi</strong></p>
<p>Bersamaan dengan terjadinya observasi empiric didalam pikiran, tidak hanya terbentuk pengertian, akan tetapi juga terjadi perangkaian dari kata-kata. Tidak pernah ada pengertian yang berdiri sendiri. Perangkaian pengertian itulah yang disebut dengan proposisi. Dalam proses pembentukan proposisi terjadi dua hal, yaitu :</p>
<p><span id="more-216"></span></p>
<p>1)      Proses pembentukan proposisi terjadi begitu rupa, sehingga ada pengertian yang menerangkan tentang pengertian yang lain, atau ada pengertian yang diingkari oleh pengertian yang lain. Dengan menggunakan contoh ayam diatas, proses perangkaian kata menghasilkan proposisi “ayam putih itu berkokok”.  “Berkokok” menerangkan tentang “ayam putih”. Pengertian yang menerangkan itu disebut dengan “predikat”, sedang pengertian  yang diterangkan disebut dengan “subyek”.  Kalau predikat disingkat dengan “P” dan subyek disingkat dengan “S”, maka pola proposisi ditulis P=S.  Kalau dalam proses perangkaian itu terjadi pengingkaran, maka proposisi yang terbentuk adalah “ayam putih itu tidak berkokok”  dan pola proposisi ditulis P¹S.</p>
<p>2)      Dalam proses pembentukan proposisi itu sekaligus terjadi pengakuan bahwa ayam putih itu memang berkokok., atau bahwa ayam putih itu memang tidak berkokok.  Dari sini jelaslah bahwa proposisi itu mengandung sifat benar atau salah. Sebaliknya pengertian itu tidak ada hubungannya dengan benar atau salah.</p>
<p>Apa yang dinyatakan dalam proposisi seperti diatas adalah fakta, yaitu observasi yang dapat diverifikasi atau diuji kecocokannya secara empirik dengan menggunakan indera<em>.  Proposisi yang terjadi berdasarkan observasi</em> <em>empirik disebut dengan proposisi empirik</em>. Sedangkan <em>proposisi yang sifat</em> <em>kebenaran atau kesalahannya langsung nampak kepada pikiran dan oleh karenanya harus diterima disebut dengan proposisi mutlak</em>.  Lambang proposisi dalah bahasa adalah kalimat berita. Hanya kalimat beritalah yang mempunyai sifat benar atau salah.</p>
<p><strong>Inferensi dan Implikasi</strong></p>
<p>Metode inferensi adalah mekanisme berfikir dan pola-pola penalaran yang digunakan untuk mencapai suatu kesimpulan. Metode ini akan menganalisa masalah tertentu dan selanjutnya akan mencari  jawaban atau kesimpulan yang terbaik. Penalaran dimulai dengan mencocokan kaidah-kaidah dalam basis pengetahuan dengan fakta-fakta yang ada.</p>
<p>Contoh metode inferensi :<br />
Pada suatu hari, Anda hendak pergi kuliah dan baru sadar bahwa Anda tidak memakai kacamata. Setelah diingat-ingat, ada beberapa fakta yang Anda yakini benar :</p>
<ol>
<li>Jika kacamataku ada di meja dapur, aku pasti sudah melihatnya ketika mengambil makanan kecil.</li>
<li>Aku membaca buku pemrograman di ruang tamu atau aku membacanya di dapur.</li>
<li>Jika aku membaca buku pemrograman di ruang tamu, maka pastilah kacamat kuletakkan di meja tamu.</li>
<li>Aku tidak melihat kacamataku ketika aku mengambil makanan kecil.</li>
<li>Jika aku membaca majalah di ranjang, maka kacamataku kuletakkan di meja samping ranjang.</li>
<li>Jika aku membaca buku pemrograman di dapur, maka kacamata ada di meja dapur.</li>
<li>Berdasar fakta tentukan di mana letak kacamata ?<br />
Jawab :<br />
Pernyataan dengan symbol-simbol logika :<br />
p : kacamata ada di meja dapur<br />
q : aku melihat kacamataku ketika mengambil makanan kecil<br />
r : aku membaca buku pemrograman di ruang tamu<br />
s : aku membaca buku pemrograman di dapur<br />
t : kacamata kuletakkan di meja tamu<br />
u : aku membaca majalah di ranjang<br />
v : kacamata kuletakkan di meja samping ranjangFakta dapat ditulis :</li>
</ol>
<p>1.       p → q</p>
<p>2.       r  v s</p>
<p>3.       r → t</p>
<p>4.       ~q</p>
<p>5.       u → v</p>
<p>6.       s → p</p>
<p>Inferensi yang dapat dilakukan</p>
<p>1.        p → q                                               3. r  v  s</p>
<p>~p <span style="text-decoration:underline;">___</span>~q                                            r<span style="text-decoration:underline;">__ </span>~s</p>
<p>2.       s → p                                                 4. r → t</p>
<p>~s<span style="text-decoration:underline;">__~p</span> <span style="text-decoration:underline;">r___</span>t<br />
Kesimpulan : Kacamata ada di meja tamu</p>
<p><strong>Implikasi </strong>adalah Pernyataan majemuk yang menggunakan kata hubung “Jika….maka….”  disebut Implikasi, pernyataan bersyarat, kondisional atau <em>hypothesical</em> dengan notasi</p>
<p><strong> <em>p</em> =&gt; <em>q</em></strong></p>
<p>Dibaca :</p>
<ol>
<li>jika <em>p </em>maka <em>q</em></li>
<li><em>q </em>jika <em>p</em></li>
<li><em>p</em> adalah syarat cukup untuk <em>q</em> atau</li>
<li><em>q </em>adalah syarat perlu untuk <em>p</em></li>
</ol>
<p><strong>Hukum-hukum Penalaran</strong></p>
<p>Perlu dipahami bahwa &#8220;yang benar&#8221; tidak sama dengan &#8220;yang logis&#8221;. Yang benar adalah suatu proposisi. Sebuah proposisi itu benar kalau ada kesesuaian antara subjek dan predikat. YAng logis adalah penalaran. Suatu penalaran dinamakan logis kalau mempunyai bentuk yang tepat, dan sebab itu penalaran itu dipastikan kebenarannya.</p>
<p>Hubungan kebenaran antara premis dan konklusi dapat dirumuskan ke dalam hukum-hukum penalaran sebagai berikut :</p>
<p>Hukum pertama :</p>
<p><strong>apabila benar, konklusi benar</strong></p>
<p>contoh :</p>
<p>Semua manusia akan mati</p>
<p>Ali adalah manusia</p>
<p>Jadi : Ali akan mati</p>
<p>Disini, premis mayor dan premis mayor benar.</p>
<p>Hukum kedua :</p>
<p><strong>apabila konklusi salah, premisnya juga salah</strong></p>
<p>contoh :</p>
<p>Semua manusia akan mati</p>
<p>Malaikat adalah manusia</p>
<p>Jadi : Malaikat akan mati</p>
<p>Disini konklusinya salah, sebab itu premisnya (kedua-duanya atau salah satunya) juga pasti salah. Premis mayor benar. Premis mayor benar, sebab malaikat memang bukan manusia. Jadi konklusi salah karena minornya salah.</p>
<p>Hukum ketiga :</p>
<p><strong>apabila premisnya salah, konklusinya dapat benar atau salah</strong></p>
<p>contoh :</p>
<p>Malaikat itu benda fisik Batu itu malaikat</p>
<p>Jadi : batu itu benda fisik</p>
<p>Disini kedua premisnya salah, tetapi konklusinya benar. Kalau premisnya salah dan konklusinya salah lihat di atas.</p>
<p>Hukum keempat :</p>
<p><strong>apabila konklusi benar, premis dapat benar dapat salah</strong></p>
<p>contoh : konklusi benar premis salah, lihat contoh di atas. Konklusi benar, premis benar, liaht contoh pad hukum pertama.</p>
<p>Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/filsafat_ilmu/bab6-penalaran.pdf</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/216/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/216/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=216&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/05/16/penalaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Akankah Surat Menyurat Tergeser Oleh SMS ??</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/akankah-surat-menyurat-tergeser-oleh-sms/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/akankah-surat-menyurat-tergeser-oleh-sms/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 09:09:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Bahasa Indonesia 2]]></category>
		<category><![CDATA[menyurat]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[Jika kita menoleh kebelakang diera sebelum ditemukannya hand phone (HP) atau telepon selular, orang-orang jika ingin berkomunikasi dengan saudara, teman bahkan orang tua yang jauh di seberang sana atau di kampung halaman, maka jasa kantor pos lah yang banyak diincar, di Kantor milik pemerintah ini yang menyediakan jasa pengiriman surat maupun barang sering dikerumuni oleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=181&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika kita menoleh kebelakang diera sebelum ditemukannya hand phone  (HP) atau telepon selular, orang-orang jika ingin berkomunikasi dengan  saudara, teman bahkan orang tua yang jauh di seberang sana atau di  kampung halaman, maka jasa kantor pos lah yang banyak diincar, di Kantor  milik pemerintah ini yang menyediakan jasa pengiriman surat maupun  barang sering dikerumuni oleh siapa saja yang membutuhkan jasanya.</p>
<p>Apalagi jika menjelang hari raya, uh pasti berjubel orang disana  untuk mengirim kartu lebaran atau semacamnya, yah sebagai salah satu  cara untuk menjalin silaturahim dengan sanak saudara, teman dan  sebagainya. Kini semua itu serasa telah bergeser oleh adanya kemajuan  teknologi yaitu dengan ditemukannya telepon selular atau hand phone atau  mobile, dengan fitur SMS (Short Message Service) dan lainnya seakan  dunia sudah ada dalam genggaman, tidak perlu lagi repot-repot menulis  surat terus mengantarnya ke kantor pos, sekarang tinggal mencet tombol  tulis dan kirim maka nyampelah apa yang ingin disampaikan, entah itu  ucapan selamat lebaran, atau mengundang seseorang dalam suatu acara.  Sekarang jika kita melihat fenomena ini akankah Surat Menyurat tergeser  oleh SMS ??</p>
<p>Tapi apapun itu walau SMS hanya sekali pencet langsung nyampe ke  orang yang dituju, ternyata surat menyurat masih sering juga orang  melakukannya, misalnya mengirim surat penting yang tidak mungkin  dijelaskan dalam sebuah pesan singkat, karena mengingat surat tersebut  isinya sangat rahasia.</p>
<p>Dilihat dari segi keuntungannya memang ada kekurangan dan  kelebihannya, jika SMS bisa sampai detik itu juga sewaktu dikirim, surat  butuh waktu yang cukup lama sampai ditujuan, akan tetapi Surat bisa  memuat banyak pesan di dalamnya, sedangkan SMS terbatas, jadi  masing-masing ada kekurangan dan kelebihannya, disamping itu surat bisa  dijadikan alat bukti yang sah jika terjadi sesuatu, sementara SMS jika  sudah terhapus susah untuk dijadikan bukti, meskipun itu ada akan tetapi  sangat sedikit.</p>
<p>Akankah Surat Menyurat tergeser oleh SMS ?? bagaimana menurut anda  ???</p>
<p>sumber : http://teknologi.kompasiana.com/2010/04/08/akankah-surat-menyurat-tergeser-oleh-sms/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/181/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=181&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/akankah-surat-menyurat-tergeser-oleh-sms/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menulis Artikel Ilmiah Populer</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/menulis-artikel-ilmiah-populer/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/menulis-artikel-ilmiah-populer/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 08:54:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Bahasa Indonesia 2]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[populer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=178</guid>
		<description><![CDATA[MENULIS ARTIKEL Menulis dan Mengarang Ada suatu pandangan tradisional yang menyebutkan bahwa menulis dan mengarang adalah dua kegiatan yang berbeda, meski sama-sama berkenaan dengan aspek kebahasaan. Kegiatan menulis sering diasosiasikan dengan ilmu yang sifatnya faktual, sedangkan kegiatan mengarang selalu diasosiasikan dengan karya sastra yang fiksional (Kamandobat 2007). Dengan kata lain, kegiatan menulis mutlak membutuhkan studi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=178&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ol>
<li><strong>MENULIS ARTIKEL </strong>
<ol>
<li><strong>Menulis dan Mengarang </strong><br />
Ada suatu pandangan tradisional yang menyebutkan bahwa menulis dan  mengarang adalah dua kegiatan yang berbeda, meski sama-sama berkenaan  dengan aspek kebahasaan. Kegiatan menulis sering diasosiasikan dengan  ilmu yang sifatnya faktual, sedangkan kegiatan mengarang selalu  diasosiasikan dengan karya sastra yang fiksional (Kamandobat 2007).  Dengan kata lain, kegiatan menulis mutlak membutuhkan studi ilmiah,  sedangkan kegiatan mengarang tidak.Pandangan tersebut tentu tidak benar. Kita tentu ingat novel &#8220;Da  Vinci Code&#8221; yang menggemparkan. Lalu kita juga mungkin masih ingat &#8220;The  Origin of Species&#8221; karya Charles Darwin. Keduanya berasal dari ranah  yang berbeda, namun masing-masing disajikan dengan bahasa yang terkesan  ilmiah dan literer.<br />
Akan tetapi, ada satu hal yang membedakan keduanya. Hal tersebut ialah  dalam hal penekanannya. Meskipun sebuah karya tulis disajikan dengan  bahasa literer, bila penekanannya menjurus ke bidang keilmuan &#8212;  termasuk ilmu sastra &#8212; kita bisa mengelompokkannya ke dalam kegiatan  menulis. Demikian sebaliknya, kegiatan menghasilkan karya tulis yang  lebih bernuansa fiktif, meski terkesan faktual, bisa disebut sebagai  kegiatan mengarang.</li>
<li><strong>Menulis Artikel </strong><br />
Ada sejumlah pengertian mengenai artikel. Berikut beberapa di  antaranya.<br />
Artikel merupakan karya tulis lengkap, misal laporan berita atau esai  di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).<br />
Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa,  yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam  masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).<br />
Artikel merupakan:</p>
<ol>
<li>karya tulis atau karangan;</li>
<li>karangan nonfiksi;</li>
<li>karangan yang tak tentu panjangnya;</li>
<li>karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur;</li>
<li>sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya;</li>
<li>wujud karangan berupa berita atau &#8220;karkhas&#8221; (Pranata 2002: 120).</li>
</ol>
<p><span id="more-178"></span></li>
</ol>
</li>
<li><strong>MENULIS SECARA ILMIAH POPULER </strong><br />
Pada dasarnya, ada beberapa jenis model penulisan artikel. Model-model  tersebut bisa dikelompokkan kepada tingkat kerumitannya. Model yang  paling mudah ialah model penulisan populer. Tulisan populer biasanya  tulisan ringan yang tidak &#8220;njelimet&#8221; dan bersifat hiburan. Termasuklah  di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung  bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah  GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini  mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi  yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan &#8220;mengapa&#8221; atau  &#8220;bagaimana&#8221; suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak  (Soeseno 1982: 2). Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah  mensyaratkan bahasa yang baku.<br />
Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di  tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer  dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini  mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara  penuturan yang mudah dimengerti (Soeseno 1982: 1; Eneste 2005: 171).  Model inilah yang digunakan dalam publikasi Yayasan Lembaga SABDA pada  umumnya.</li>
<li><strong>JENIS-JENIS ARTIKEL </strong><br />
Ada beberapa jenis artikel berdasarkan dari siapa yang menulis dan  fungsi atau kepentingannya (Tartono 2005: 85-86). Berdasarkan  penulisnya, ada artikel redaksi dan artikel umum. Artikel redaksi ialah  tulisan yang digarap oleh redaksi di bawah tema tertentu yang menjadi  isi penerbitan. Sedangkan artikel umum merupakan tulisan yang ditulis  oleh umum (bukan redaksi).<br />
Sedangkan dari segi fungsi atau kepentingannya, ada artikel khusus dan  artikel sponsor. Artikel khusus adalah nama lain dari artikel redaksi.  Sedangkan artikel sponsor ialah artikel yang membahas atau  memperkenalkan sesuatu.</li>
<li><strong>MULAI MENULIS ARTIKEL </strong>
<ol>
<li><strong>Menguji Gagasan </strong><br />
Prinsip paling dasar dari melakukan kegiatan menulis ialah menentukan  atau memastikan topik atau gagasan apa yang hendak dibahas. Ketika sudah  menentukan gagasan tersebut, kita bisa melakukan sejumlah pengujian.  Pengujian ini terdiri dari lima tahap sebagai berikut (Georgina dalam  Pranata 2002: 124; band. Nadeak 1989: 44).</p>
<ol>
<li>Apakah gagasan itu penting bagi sejumlah besar orang?</li>
<li>Dapatkah gagasan ini disempitkan sehingga memunyai fokus yang tajam?</li>
<li>Apakah gagasan itu terikat waktu?</li>
<li>Apakah gagasan itu segar dan memiliki pendekatan yang unik?</li>
<li>Apakah gagasan Anda akan lolos dari saringan penerbit?</li>
</ol>
</li>
<li><strong>Pola Penggarapan Artikel </strong><br />
Ketika hendak menghadirkan artikel, kita tidak hanya diperhadapkan  pada satu kemungkinan. Soeseno (1982: 16-17) memaparkan setidaknya lima  pola yang bisa kita gunakan untuk menyajikan artikel tersebut. Berikut  kelima pola yang dimaksudkan.</p>
<ol>
<li><strong>Pola pemecahan topik </strong><br />
Pola ini memecah topik yang masih berada dalam lingkup pembicaraan  yang ditemakan menjadi subtopik atau bagian-bagian yang lebih kecil dan  sempit kemudian menganalisa masing-masing.</li>
<li><strong>Pola masalah dan pemecahannya </strong><br />
Pola ini lebih dahulu mengemukakan masalah (bisa lebih dari satu)  yang masih berada dalam lingkup pokok bahasan yang ditemakan dengan  jelas. Kemudian menganalisa pemecahan masalah yang dikemukakan oleh para  ahli di bidang keilmuan yang bersangkutan.</li>
<li><strong>Pola kronologi </strong><br />
Pola ini menggarap topik menurut urut-urutan peristiwa yang terjadi.</li>
<li><strong>Pola pendapat dan alasan pemikiran </strong><br />
Pola ini baru dipakai bila penulis yang bersangkutan hendak  mengemukakan pendapatnya sendiri tentang topik yang digarapnya, lalu  menunjukkan alasan pemikiran yang mendorong ke arah pernyataan pendapat  itu.</li>
<li><strong>Pola pembandingan </strong><br />
Pola ini membandingkan dua aspek atau lebih dari suatu topik dan  menunjukkan persamaan dan perbedaannya. Inilah pola dasar yang paling  sering dipakai untuk menyusun tulisan.</li>
</ol>
<p>Kelima pola penggarapan artikel di atas dapat dikombinasikan satu  dengan yang lain sejauh dibutuhkan untuk menghadirkan sebuah tulisan  yang kaya.</li>
<li><strong>Menulis Bagian Pendahuluan </strong><br />
Untuk bagian pendahuluan, setidaknya ada tujuh macam bentuk  pendahuluan yang bisa digunakan (Soeseno 1982: 42). Salah satu dari  ketujuh bentuk pendahuluan berikut ini dapat kita jadikan alternatif  untuk mengawali penulisan artikel kita.</p>
<ol>
<li><strong>Ringkasan </strong><br />
Pendahuluan berbentuk ringkasan ini nyata-nyata mengemukakan pokok  isi tulisan secara garis besar.</li>
<li><strong>Pernyataan yang menonjol </strong><br />
Terkadang disebut juga sebagai &#8220;pendahuluan kejutan&#8221;, diikuti kalimat  kekaguman untuk membuat pembaca terpesona.</li>
<li><strong>Pelukisan </strong><br />
Pendahuluan yang melukiskan suatu fakta, kejadian, atau hal untuk  menggugah pembaca karena mengajak mereka membayangkan bersama penulis  apa-apa yang hendak disajikan dalam artikel itu nantinya.</li>
<li><strong>Anekdot </strong><br />
Pembukaan jenis ini sering menawan karena memberi selingan kepada  nonfiksi, seolah-olah menjadi fiksi.</li>
<li><strong>Pertanyaan </strong><br />
Pendahuluan ini merangsang keingintahuan sehingga dianggap sebagai  pendahuluan yang bagus.</li>
<li><strong>Kutipan orang lain </strong><br />
Pendahuluan berupa kutipan seseorang dapat langsung menyentuh rasa  pembaca, sekaligus membawanya ke pokok bahasan yang akan dikemukakan  dalam artikel nanti.</li>
<li><strong>Amanat langsung </strong><br />
Pendahuluan berbentuk amanat langsung kepada pembaca sudah tentu akan  lebih akrab karena seolah-olah tertuju kepada perorangan.</li>
</ol>
<p>Meskipun merupakan pendahuluan, bagian ini tidaklah mutlak ditulis  pertama kali. Mengingat tugasnya untuk memancing minat dan mengarahkan  pembaca ke arah pembahasan, sering kali menulis bagian pendahuluan ini  menjadi lebih sulit daipada menulis judul atau tubuh tulisan. Oleh  karena itu, Soeseno (1982: 43) menyarankan agar menuliskan bagian lain  terlebih dahulu.</li>
<li><strong>Menulis Bagian Pembahasan atau Tubuh Utama </strong><br />
Bagian ini disarankan dipecah-pecah menjadi beberapa bagian.  Masing-masing dibatasi dengan subjudul-subjudul. Selain memberi  kesempatan agar pembaca beristirahat sejenak, subjudul itu juga bertugas  sebagai penyegar, pemberi semangat baca yang baru (Soeseno 1982: 46).  Oleh karena itu, ada baiknya subjudul tidak ditulis secara kaku.<br />
Pada bagian ini, kita bisa membahas topik secara lebih mendalam.  Uraikan persoalan yang perlu dibahas, bandingkan dengan persoalan lain  bila diperlukan.</li>
<li><strong>Menutup Artikel </strong><br />
Kerangka besar terakhir dalam suatu karya tulis ialah penutup. Bagian  ini biasanya memuat simpulan dari isi tulisan secara keseluruhan, bisa  juga berupa saran, imbauan, ajakan, dan sebagainya (Tartono 2005: 88).<br />
Ketika hendak mengakhiri tulisan, kita tidak mesti terang-terangan  menuliskan subjudul berupa &#8220;Penutup&#8221; atau &#8220;Simpulan&#8221;. Penutupan artikel  bisa kita lakukan dengan menggunakan gaya berpamitan (Soeseno 1982: 48).  Gaya pamit itu bisa ditandai dengan pemarkah seperti &#8220;demikian&#8221;,  &#8220;jadi&#8221;, &#8220;maka&#8221;, &#8220;akhirnya&#8221;, dan bisa pula berupa pertanyaan yang  menggugah pembaca.</li>
<li><strong>Pemeriksaan Isi Artikel </strong><br />
Ketika selesai menulis artikel, hal selanjutnya yang perlu kita  lakukan ialah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Untuk meyakinkan bahwa  tulisan yang kita hasilkan memang baik, kita harus rajin memeriksa  tulisan kita. Untuk memudahkan pengoreksian artikel, beberapa pertanyaan  berikut perlu kita jawab (Pranata 2002: 129-130).<br />
Untuk pembukaan, misalnya, apakah kalimat pembuka bisa menarik  pembaca? Dapatkah pembaca mulai mengerti ide yang kita tuangkan? Jika  tulisan kita serius, adakah kata-kata yang sembrono? Apakah pembukaan  kita menyediakan cukup banyak informasi?<br />
Untuk isi atau tubuh, apakah kalimat pendukung sudah benar-benar  mendukung pembukaan? Apakah masing-masing kalimat berhubungan dengan ide  pokok? Apakah ada urutan logis antarparagraf?<br />
Untuk simpulan, apakah disajikan dengan cukup kuat? Apakah mencakup  semua ide tulisan? Bagaimana reaksi kita terhadap kata-kata dalam  simpulan tersebut? Sudah cukup yakinkah kita bahwa pembaca pun akan  memiliki reaksi seperti kita?<br />
Jika kita menjawab &#8220;tidak&#8221; untuk tiap pertanyaan tersebut, berarti  kita perlu merevisi artikel itu dengan menambah, mengganti, menyisipi,  dan menulis ulang bagian yang salah.</li>
</ol>
</li>
<li><strong>ASPEK BAHASA DALAM ARTIKEL </strong><br />
Melihat target pembacanya yang adalah khalayak umum, kita perlu  mencermati bahasa yang kita gunakan dalam menulis artikel ilmiah populer  ini. Meskipun bersifat ilmiah (karena memakai metode ilmiah), bukan  berarti tulisan yang kita hasilkan ditujukan untuk kalangan akademisi.  Sebaliknya, artikel ilmiah populer ditujukan kepada para pembaca umum.<br />
Mengingat kondisi tersebut, kita perlu membedakan antara kosakata  ilmiah dan kosakata populer. Kata-kata populer merupakan kata-kata yang  selalu akan dipakai dalam komunikasi sehari-hari, baik antara mereka  yang berada di lapisan atas maupun di lapisan bawah, demikian  sebaliknya. Sedangkan kata-kata yang biasa dipakai oleh kaum terpelajar,  terutama dalam tulisan-tulisan ilmiah, pertemuan-pertemuan resmi,  diskusi-diskusi khusus disebut kata-kata ilmiah (Keraf 2004: 105-106).</li>
</ol>
<p>sumber : http://pelitaku.sabda.org/menulis_artikel_ilmiah_populer</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/178/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=178&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/menulis-artikel-ilmiah-populer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Habitus&#8221; Bertanya</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/habitus-bertanya/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/habitus-bertanya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 08:41:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tulisan Bahasa Indonesia 2]]></category>
		<category><![CDATA[bertanya]]></category>
		<category><![CDATA[habitus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Bertanya dan teruslah bertanya, tentang apa pun di sekelilingmu, juga tentang dirimu!” Itulah petuah YB Mangunwijaya (Romo Mangun) kepada siswa-siswi SD Mangunan, Sleman, Yogyakarta. Pelajaran unik pun dijalankan di SD eksperimen itu selain seni musik, yakni pelajaran bertanya. Para siswa boleh bertanya tentang apa pun. Mereka dilatih berpikir dengan menyusun pertanyaan yang cerdas-esensial dalam suasana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=174&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bertanya dan teruslah bertanya, tentang apa  pun di sekelilingmu, juga tentang dirimu!” Itulah petuah YB Mangunwijaya  (Romo Mangun) kepada  siswa-siswi SD Mangunan, Sleman, Yogyakarta. Pelajaran unik pun  dijalankan di SD eksperimen itu selain seni musik, yakni pelajaran  bertanya.</p>
<p>Para siswa boleh bertanya tentang apa pun. Mereka  dilatih berpikir dengan menyusun pertanyaan yang cerdas-esensial dalam  suasana nalar dan budi polos-merdeka. Melalui berbagai pertanyaan yang  dirumuskan sendiri, mereka diajak berimajinasi, melintasi aneka  pengalaman individual, lalu bersama-sama menemukan rahasia alam dan  kehidupan.</p>
<p>Romo Mangun (1929-1999) meninggalkan karya-karya  monumental di bidang sastra dan arsitektur. Namun, warisan lain yang  tidak boleh dilupakan: habitus bertanya. Apakah daya kalimat tanya?  Sedemikian pentingkah habitus bertanya?</p>
<p><strong><span id="more-174"></span>Daya komunikasi</strong></p>
<p>Secara  sintaktis, kalimat tanya (interogatif) memiliki struktur dan intonasi  yang membedakannya dari kalimat berita (deklaratif) dan kalimat perintah  (imperatif). Namun, secara pragmatis—dalam komunikasi empiris—kalimat  tanya memiliki daya komunikasi yang mengantar mengemban sejumlah fungsi.</p>
<p>Pertama,  kalimat tanya memantik komunikasi. Bermula dari sebuah pertanyaan,  terjadilah komunikasi verbal, panjang atau pendek, lisan maupun tulisan,  serius atau santai, ringan maupun berbobot. Di atas fondasi komunikasi,  dapat dibangun budaya dialog yang—syukur-syukur—terbuka dan tulus.  Komunikasi dan dialog amat diperlukan mulai dari ranah antar-individu,  keluarga, korporasi, negara, hingga ”kampung” global-mondial.</p>
<p>Kedua,  kalimat tanya memuat empati. Ada perhatian dan kepedulian penanya yang  bermuara pada terciptanya relasi. Di dalamnya termasuk basa-basi yang  oleh Malinowski dicakup konsep komunikasi fatis (phatic communion).  Komunikasi fatis adalah penggunaan bahasa yang tidak berorientasi pada  isi pembicaraan, tetapi demi mewujudkan relasi sosial. Jika diracik  sesuai takaran, basa-basi merupakan bumbu harmoni sosial.</p>
<p>Ketiga,  kalimat tanya etis dan estetis. Meski bermodus interogatif, kalimat  tanya berkekuatan imperatif. Perintah dapat dikemukakan dengan kalimat  tanya. Ucapan guru ”Siapa yang piket mengambil kapur?” adalah perintah,  bukan pertanyaan. Dibandingkan kalimat perintah ”Ambilkan kapur!”,  kalimat tanya terasa lebih etis dan estetis. Menurut Deborah Tannen  (That’s Not What I Meant!, 1986), tuturan tidak langsung (indirect  speech) semacam itu memang kurang lugas, tetapi sopan, solider, dan  berselera seni ketimbang tuturan langsung (direct speech) yang terasa  menonjolkan kekuasaan.</p>
<p><strong>Daya nalar</strong></p>
<p>Lebih  dari sekadar berdaya komunikasi, kalimat tanya juga memiliki daya nalar.  Naluri bertanya merupakan kekhasan manusia sebagai makhluk berpikir.  Aktivitas berpikir secara inisial dan orisinal berwujud pertanyaan.  Dengan bertanya, manusia berpikir. Pernyataan Rene Descartes ”Aku  berpikir maka aku ada” (Cogito ergo sum) merupakan ungkapan senada dari  ”Aku bertanya maka aku ada”. Dengan bertanya, manusia meng-ada.</p>
<p>Habitus  bertanya sudah mentradisi jauh sebelum masa Descartes (1596-1650).  Plato, Socrates, Aristoteles, dan para filsuf awal telah menggumuli  berbagai pertanyaan ontologis, fenomenologis, epistemologis, hingga  aksiologis sejak lebih dari 2.000 tahun lalu. Berkat  pertanyaan-pertanyaan nakal-eksistensialnya, ilmu pengetahuan berkembang  dan peradaban umat manusia tinggi menjulang.</p>
<p>Berbeda dengan daya  komunikasi yang perlu diungkapkan, daya nalar kalimat tanya dapat hidup  subur dalam ke-diam-an manusia. Diam bukan berarti tidak berpikir. Mulut  terkunci, tetapi pikiran terus bergerak. Sekadar contoh, rakyat  Indonesia semasa Orde Baru dikenal sebagai ”masyarakat diam” (silent  community)—atau disebut Arief Budiman sebagai ”masyarakat ketakutan”.  Demi menyelamatkan diri dari represi negara yang otoriter, rakyat  memilih diam. Diam adalah emas. Prinsipnya: ABS ”asli” (asal bapak  senang). Namun, sejatinya nalar tetap menjalar, hasrat berpikir terus  bergulir, meski harus dibatin. Dalam keadaan ”normal”, habitus membatin  seyogianya dipupus, sebab menyuburkan kemunafikan kolektif dan  otoritarianisme. Jadi, diam agaknya tidak selalu emas.</p>
<p><strong>Daya  refleksi</strong></p>
<p>Menurut Montigue, La plus grande chose du monde  c’est de scavoir être â say. Masalah paling sulit dalam hidup ialah  mengenal diri sendiri. Karena itu, berani bertanya tentang diri  menunjukkan kearifan manusia. Dalam olah spiritual, lazimnya kita  dipandu pertanyaan sederhana ”Siapakah aku?”, ”Apa kekuatanku?”, ”Apa  kelemahanku?”, ”Apa kesempatanku?”, ”Apa saja ancaman yang siap  melumatku?”. Akhirnya, ”Aku di mana dan akan menuju ke mana (visi  hidup)?”</p>
<p>Lagi-lagi, kalimat tanya memperlihatkan dayanya, yakni  daya refleksi. Refleksi menyehatkan jiwa—lalu raga—manusia. Dalam ranah  sosial-politik dan kehidupan bersama, refleksi diri secara kolektif pun  perlu dilakukan demi menjaga kesehatan jiwa raga kolektif masyarakat.</p>
<p>Situasi  Indonesia mutakhir seharusnya menginkubasi kalimat-kalimat tanya  reflektif-kolektif mulai dari ”Apakah aku menaruh sampah di tempatnya?”,  ”Apakah aku membayar pajak sesuai aturan?”, ”Apakah aku menghemat  listrik dan BBM?”, ”Apakah aku berlalu lintas dengan tertib?”, ”Apakah  aku mencuri hak orang lain?”, ”Bersihkah aku dari korupsi?”, ”Layakkah  aku menjadi wakil rakyat?”, Pantaskah aku menjadi presiden?”</p>
<p>John F  Kennedy menyodorkan pemandu untuk refleksi diri kolektif sebagai  bangsa, ”Jangan tanyakan apa yang telah negara berikan kepadamu, tetapi  tanyakan apa yang telah kau berikan untuk negaramu!”.</p>
<p>Hidup dan  karya Romo Mangun boleh jadi digerakkan imperasi JFK. Yang pasti,  habitus bertanya mengasah kemanusiaan manusia dan menjadi fondasi  peradaban. Atau, kita masih mempertanyakan kebenaran simpulan ini?</p>
<p>sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/07/00340451/habitus.bertanya</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/174/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=174&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/21/habitus-bertanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IT Forensik</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/it-forensik/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/it-forensik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 07:01:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Etika & Profesionalisme TSI]]></category>
		<category><![CDATA[forensik]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=170&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan.</p>
<p>Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli ataupun salinannya, karena berdasarkan sifat alaminya, data yang ada dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak kejahatan tentunya memiliki kriteriakriteria, demikian juga dengan proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.</p>
<p>Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah:</p>
<ul>
<li>Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang</li>
<li>The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.</li>
<li>The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah</li>
</ul>
<p>Sedangkan pengertian dari Komputer Forensik adalah :</p>
<ul>
<li>Definisi sederhana : penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan kriminal.</li>
<li>Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik : &#8220;Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin&#8221;.</li>
<li>New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan: &#8220;Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik&#8221;.</li>
<li>Menurut Dan Farmer &amp; Wietse Venema : &#8220;Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem&#8221;.</li>
</ul>
<p><span id="more-170"></span></p>
<p><strong>Prosedur dalam Forensik IT </strong></p>
<p>Prosedur Forensik yang umum digunakan adalah :</p>
<p>1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.</p>
<p>2. Membuat finerptint dari data secara matematis.</p>
<p>3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.</p>
<p>4. Membuat suatu hashes masterlist</p>
<p>5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.</p>
<p>Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :</p>
<p>1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.</p>
<p>2. Membaut hipotesa.</p>
<p>3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.</p>
<p>4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.</p>
<p>5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.</p>
<p><strong>Tools dalam Forensik IT</strong></p>
<p>1. antiword</p>
<p>Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.</p>
<p>2. Autopsy</p>
<p>The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).</p>
<p>3. binhash</p>
<p>binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.</p>
<p>4. sigtool</p>
<p>sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.</p>
<p>5. ChaosReader</p>
<p>ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/&#8230; dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,&#8230;), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.</p>
<p>6. chkrootkit</p>
<p>chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.</p>
<p>7. dcfldd</p>
<p>Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.</p>
<p>8. ddrescue</p>
<p>GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.</p>
<p>9. foremost</p>
<p>Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.</p>
<p>10.  gqview</p>
<p>Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.</p>
<p>11.  galleta</p>
<p>Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.</p>
<p>12.  Ishw</p>
<p>Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t&gt;MI-capable x86 atau sistem EFI.</p>
<p>13.  pasco</p>
<p>Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti &#8220;browse&#8221;, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.</p>
<p>14.  scalpel</p>
<p>calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.</p>
<p>Sumber : <a href="http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf" target="_blank">http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf</a></p>
<p><a href="http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/2003/rahmadi-report.pdf" target="_blank">http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/2003/rahmadi-report.pdf</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/170/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=170&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/it-forensik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cyberlaw di Indonesia</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/cyberlaw-di-indonesia/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/cyberlaw-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 06:09:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Etika & Profesionalisme TSI]]></category>
		<category><![CDATA[cyberlaw]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=167</guid>
		<description><![CDATA[Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=167&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.</p>
<p><span id="more-167"></span>Sosialisasi sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat, dan pihak pemerintah. Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan, kritikan, dan masukan. Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini.</p>
<p>Dan pada akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE telah disahkan oleh seluruh fraksi DPR RI. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.</p>
<p>RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.cert.or.id/~budi/articles/panduan-cyberlaw.pdf" target="_blank">http://www.cert.or.id/~budi/articles/panduan-cyberlaw.pdf</a></p>
<p><a href="http://www.aptel.depkominfo.go.id/index2.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=82&amp;pop=1&amp;page=1">http://www.aptel.depkominfo.go.id/index2.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=82&amp;pop=1&amp;page=1</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/167/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=167&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/cyberlaw-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Computer Crimes Act 1997 (Malaysia)</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/computer-crimes-act-1997-malaysia/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/computer-crimes-act-1997-malaysia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 06:03:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Etika & Profesionalisme TSI]]></category>
		<category><![CDATA[act]]></category>
		<category><![CDATA[computer]]></category>
		<category><![CDATA[crimes]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang ini memidanakan berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan komputer. Salah satu di antaranya, perlakuan tidak diizinkannya akses ke material komputer dan tidak diizinkannya modifikasi konten komputer. Hal ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakkan Undang-Undang tersebut. Dalam keadaan tertentu, Undang-Undang yang efektif berlaku 1 Juni 2000 ini bisa memiliki dampak esktra-teritorial. Hal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=164&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Undang-Undang ini memidanakan berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan komputer. Salah satu di antaranya, perlakuan tidak diizinkannya akses ke material komputer dan tidak diizinkannya modifikasi konten komputer. Hal ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakkan Undang-Undang tersebut. Dalam keadaan tertentu, Undang-Undang yang efektif berlaku 1 Juni 2000 ini bisa memiliki dampak esktra-teritorial. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang tertulis di dalam Computer Crimes Act 1997. berikut adalah kutipannya :</p>
<blockquote>
<p style="text-align:left;"><em>“the provisions shall, in relation to any person, whatever his nationality or citizenship, have effect outside as well as within Malaysia, and where an offence under this Act is committed by any person in any place outside Malaysia, he may be dealt with in respect of such offence as if it was committed at any place within Malaysia</em><em>”.</em></p>
</blockquote>
<p><span id="more-164"></span>Yang artinya adalah “Ketentuan wajib, dalam hubungannya dengan setiap orang, apapun kewarganegaraannya atau kewarganegaraan, memiliki pengaruh di luar maupun di Malaysia, dan di mana suatu tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh setiap orang di mana saja di luar Malaysia, ia mungkin ditangani terkait dengan tindak pidana sesuai dengan tindak pidana yang berlaku di Malaysia &#8220;.</p>
<p>Kalau menurut saya hal tersebut kurang efektif karena apabila Negara lain tempat dimana kejahatan tersebut dilakukan tidak memiliki hukum yang juga mengatur mengenai kejahatan telematika sebagaimana hukum Malaysia. Untuk itu, penegakan hokum berkaitan dengan kejahatan telematika harus dapat bekerja sama dalam membangun efektifitas penangan kejahatan telematika yang lintas batas Negara.</p>
<p>Tetapi memang Malaysia benar-benar bersunggung-sungguh dalam penanganan kejahatan di dunia maya, berikut adalah undang-undang lain yang dimiliki Malaysia selain  Computer Crimes Act :</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Tandatangan Digital 1997</li>
<li>Undang-Undang Hak Cipta (Amandemen) 1997</li>
<li>Undang-Undang Telemedisin 1997</li>
<li>Undang-Undang Multimedia dan Komunikasi 1998</li>
<li>Undang-Undang Optical Discs</li>
</ol>
<p>sumber : <a href="http://vub.academia.edu/documents/0061/5160/Cyber_security_convention_RESEARCH_3.pdf">http://vub.academia.edu/documents/0061/5160/Cyber_security_convention_RESEARCH_3.pdf</a></p>
<p><a href="http://www.ebizzasia.com/0109-2003/cover,0109,2,sidebar.htm" target="_blank">http://www.ebizzasia.com/0109-2003/cover,0109,2,sidebar.htm</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/164/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=164&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/computer-crimes-act-1997-malaysia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)</title>
		<link>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/</link>
		<comments>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 05:53:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Oby Ramadhani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Etika & Profesionalisme TSI]]></category>
		<category><![CDATA[convention]]></category>
		<category><![CDATA[council]]></category>
		<category><![CDATA[crime]]></category>
		<category><![CDATA[cyber]]></category>
		<category><![CDATA[europe]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obyramadhani.wordpress.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=162&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.</p>
<p><span id="more-162"></span>Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :</p>
<p><strong>Pertama</strong>, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.</p>
<p>Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.</p>
<p>Sumber  : <a href="http://ictsleman.net/pustaka/informatika/file_hack/security/6_cyber_crime.pdf" target="_blank">http://ictsleman.net/pustaka/informatika/file_hack/security/6_cyber_crime.pdf</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/obyramadhani.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/obyramadhani.wordpress.com/162/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=obyramadhani.wordpress.com&amp;blog=9753024&amp;post=162&amp;subd=obyramadhani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/609f1d0604560d5a853018155e95068e?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">oby ramadhani</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
